Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Libur Dua Pekan, Car Free Day Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 13/04/2025, 07:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta kembali berlaku pada Minggu, 13 April 2025.

Seperti diketahui, CFD atau HBKB diadakan lagi setelah sempat tidak berlaku selama dua pekan, tepatnya pada 30 Maret dan 6 April 2025 dalam rangka libur panjang Idulfitri 1446 Hijriah.

CFD atau HBKB adalah kegiatan yang dilaksanakan setiap minggu di Jakarta, yang biasanya dilakukan di beberapa ruas jalan utama, salah satunya seperti Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin.

Baca juga: Fenomena Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

 

Pada hari tersebut, kendaraan bermotor dilarang melintas di area tersebut pada jam tertentu, biasanya dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Tujuan utama dari CFD adalah mengurangi emisi gas buang kendaraan, memberikan ruang bagi masyarakat untuk berolahraga, serta mengajak warga Jakarta untuk lebih sadar akan pentingnya keberlanjutan dan lingkungan hidup.

Sehubungan dengan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengingatkan kembali terkait panduan kegiatan di CFD atau HBKB.

"Ada beberapa hal dan barang yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan dan dibawa. Dengan begitu, kita dapat menciptakan suasana HBKB yang nyaman bagi semua," dilansir dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Baca juga: Ford Everest Sport Resmi Meluncur, Harga Rp 799 Juta

Berikut ini informasi lengkap panduan kegiatan saat CFD di Jakarta:

- Sepanjang jalur HBKB hanya untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.
- Tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi/ajakan yang bersifat menghasut.
- Wajib menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan HBKB.
- Pedagang hanya dapat berjualan di zona yang ditetapkan oleh penyelenggara HBKB.
- Bagi yang melibatkan massa yang besar diwajibkan menyampaikan surat pada pihak
- Penyelenggara HBKB dan membuat Izin Keramaian pada Polda Metro Jaya.
- Dilarang melakukan kegiatan musik, kegiatan tari dan kegiatan besar atau kecil tanpa izin penyelenggara HBKB.
- Tidak menerima penyelenggara kegiatan atau menerima dukungan sponsor dari rokok dan otomotif.
- Pendaftaran partisipan dapat melalui laman web hbkb.jakarta.go.id atau menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau