Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balik Nama Kendaraan Tanpa Faktur, Ini Caranya

Kompas.com - 17/09/2021, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Faktur merupakan dokumen penting yang diberikan oleh pihak diler kepada tiap konsumen kendaraan bermotor usai melakukan pembelian pertama kali.

Tidak sembarangan, dokumen ini berisi mengenai spesifikasi kendaraan seperti nomor mesin, nomor rangka, dan juga harga jual pabrik ke diler terkait. Faktur juga berfungsi sebagai salah satu syarat saat akan melakukan mutasi.

Sehingga, diimbau kepada pembeli untuk menyimpannya dengan baik. Tetapi, dalam suatu kasus tidak jarang dokumen tersebut hilang atau saat membeli di pasar mobil bekas, penjual tidak melengkapinya.

Baca juga: Cara Ampuh Mengusir Semut dari Mobil

Bila Anda mengalaminya, jangan panik karena tetap bisa melakukan balik nama kendaraan. Hanya saja memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dikatakan Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Samsat Solo, Nurma Riyanti.

“Untuk mutasi dan balik nama bisa menggunakan kuitansi bermaterai Rp 6.000, kalau untuk faktur bisa minta copy faktur di bagian arsip,” katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menurutnya, copy faktur sudah cukup untuk menjadi syarat mutasi atau balik nama kendaraan bermotor. Nanti, akan ada surat keterangan di mutasinya dokumen apa saja yang tidak ada.

Baca juga: Pabrikan Tidak Sarankan Ubah Klakson Truk Jadi Model Angin, Bisa Bikin Rem Blong

Paling penting, saat melakukan mutasi atau balik nama kendaraan, membawa syarat wajibnya yaitu KTP asli atas nama, BPKB asli, STNK asli, kuitansi jual beli bermaterai Rp 6.000, dan bawa kendaraan terkait untuk cek fisik.

“Untuk cabut berkas prosesnya agak lama yakni sampai satu bulan, tetapi kalau hanya ganti pemilik saja satu hari bisa selesai,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau