Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Balik Nama Kendaraan Tanpa Faktur, Ini Caranya

JAKARTA, KOMPAS.com - Faktur merupakan dokumen penting yang diberikan oleh pihak diler kepada tiap konsumen kendaraan bermotor usai melakukan pembelian pertama kali.

Tidak sembarangan, dokumen ini berisi mengenai spesifikasi kendaraan seperti nomor mesin, nomor rangka, dan juga harga jual pabrik ke diler terkait. Faktur juga berfungsi sebagai salah satu syarat saat akan melakukan mutasi.

Sehingga, diimbau kepada pembeli untuk menyimpannya dengan baik. Tetapi, dalam suatu kasus tidak jarang dokumen tersebut hilang atau saat membeli di pasar mobil bekas, penjual tidak melengkapinya.

Bila Anda mengalaminya, jangan panik karena tetap bisa melakukan balik nama kendaraan. Hanya saja memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dikatakan Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Samsat Solo, Nurma Riyanti.

“Untuk mutasi dan balik nama bisa menggunakan kuitansi bermaterai Rp 6.000, kalau untuk faktur bisa minta copy faktur di bagian arsip,” katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menurutnya, copy faktur sudah cukup untuk menjadi syarat mutasi atau balik nama kendaraan bermotor. Nanti, akan ada surat keterangan di mutasinya dokumen apa saja yang tidak ada.

Paling penting, saat melakukan mutasi atau balik nama kendaraan, membawa syarat wajibnya yaitu KTP asli atas nama, BPKB asli, STNK asli, kuitansi jual beli bermaterai Rp 6.000, dan bawa kendaraan terkait untuk cek fisik.

“Untuk cabut berkas prosesnya agak lama yakni sampai satu bulan, tetapi kalau hanya ganti pemilik saja satu hari bisa selesai,” ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/17/070200215/balik-nama-kendaraan-tanpa-faktur-ini-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke