JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melanjutkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM berdasarkan level di Jawa dan Bali akan terus berlangsung guna mengatasi penyebaran Covid-19 dengan evaluasi tiap minggu.
"Akan terus diberlakukan di Jawa-Bali, evaluasi setiap minggu hingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengulangi keselahan yang dilakukan berbagai negara lain," kata Luhut dalam keterangan resmi di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (13/9/2021).
Meski demikian, pada minggu ini Bali berhasil turun menjadi Level 3. Selain itu, beberapa daerah di Pulau Jawa juga mengalami progres yang lebih baik.
Baca juga: Tak Kalah Fitur, Kia Sonet Manual 7 Penumpang Patut Diperhitungkan
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Luhut mengatakan pemerintah melakukan penyesuaian baru berupa pelonggaran, salah satunya pembukaan tempat wisata.
Namun demikian, hal itu akan dibarengi dengan aturan untuk pengendalian lalu lintas dalam upaya mengurangi kepadatan dengan skema ganjil genap bagi kendaraan bermotor.
"Penerapan ganjil genap akan dilakukan pada daerah tempat wisata yang akan dilakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu 18.00 WIB. Tujuannya untuk mengurangi kendaraan yang menuju ke sana (wisata) jangan sampai terjadi kasus seperti yang di Pangandaran," ujar Luhut.
Baca juga: Peugeot 3008 dan 5008 Bersolek, Siap Masuk Indonesia
Sementara untuk aturan perjalanan darat, baik transportasi umum dan pribadi lainnya, belum ada perubahan dengan minggu sebelumnya.
Mulai dengan menyertakan kartu vaksin minimal dosis awal, menunjukkan hasil tes negatif dari antigen atau PCR, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun untuk pelaku perjalanan aglomerasi seperti Jabodetabek tidak berlaku.
Demikian juga untuk sopir kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan aturan menunjukkan kartu vaksin.
Lihat postingan ini di Instagram
Pemerintah juga membatasi jumlah penumpang, khususnya untuk angkutan umum termasuk taksi konvensional dan online. Untuk daerah kategori PPKM Level 3, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.