Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Stiker TNI di Pelat Nomor Kendaraan Bisa Bebas Tilang?

Kompas.com - 14/09/2021, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan stiker TNI di bagian tanda nomor kendaraan bermotor yang digunakan oleh warga sipil kerap ditemui. Namun perlu dipahami bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012, memang tidak terperinci mengenai hal ini.

Dalam regulasi tersebut hanya mengatur syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan pemasangan pelat. Serta unsur-unsur pengaman berupa logo lantas dan penjamin legalitas Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) saja.

Baca juga: Risiko Besar Bus yang Ngebut di Jalan Raya

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, sekalipun pengendara menggunakan TNKB khusus, bukan berarti kendaraan yang menggunakan pelat tersebut tidak bisa dikenakan tilang.

“Semua pengguna jalan memiliki hak yang sama di mata hukum. Kendaraan yang melakukan pelanggaran bisa ditilang berdasarkan kewenangannya masing-masing,” ucap Sambodo belum lama ini kepada Kompas.com.

Adapun hukuman bagi pelaku bisa dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Termasuk pemalsuan pelat nomor untuk mengakali ganjil genap, apalagi bila pelaku tidak punya STNK. Pasalnya 263 (KUHP),” kata dia.

Berikut bunyi Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang tindakan pidana pemalsuan surat;

Baca juga: Dukung Pemerintah, Evalube Gelar Program Vaksinasi

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Kemudian pada UU LLAJ Nomor 22/2009 Pasal 280 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mending pake sticker "rakyat miskin"


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau