Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas Saat Mau Sita Kendaraan

Kompas.com - 11/09/2021, 07:22 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini terkadang muncul kabar mengenai penyitaan kendaraan seperti sepeda motor yang dilakukan oleh debt collector kepada debitur. Tanggapan bernada pro maupun kontra terhadap hal ini pun muncul di berbagai media sosial.

Faktanya, penyitaan barang kredit seperti sepeda motor dari debitur dapat dilakukan tanpa perlu melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Melansir Kompas.com, Jumat (10/9/2021), penyitaan barang kredit tertulis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Perusahaan pembiayaan melalui jasa penagih atau umum disebut debt collector berhak untuk menyita barang kredit apabila debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian di awal alias wanprestasi.

Baca juga: Xpander Mundur di Sitinjau Lauik, Masalahnya Bukan Soal FWD atau RWD

Meski begitu, eksekusi penyitaan ini tidak bisa dilakukan dengan semena-mena sampai timbul konflik antara debt collector dengan debitur. Apalagi sampai melibatkan pihak lain yang tidak ada keterkaitan dengan kredit tersebut.

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi debt collector agar dapat menyita barang kredit seperti sepeda motor.

Ilustrasi motor sport 250 cc di diler motor bekas. Berikut penjelasan apa itu leasing dan contohnya, apa sajakah kegiatan leasing, apa saja produk leasing, dan contoh leasing.GridOto.com Ilustrasi motor sport 250 cc di diler motor bekas. Berikut penjelasan apa itu leasing dan contohnya, apa sajakah kegiatan leasing, apa saja produk leasing, dan contoh leasing.

Persyaratan tersebut berupa dokumen-dokumen yang harus dibawa dan ditunjukkan oleh debt collector pada proses penagihan. Dokumen tersebut berupa kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Telat Memperpanjang Masa Berlaku SIM

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, perusahaan pembiayaan harus menggunakan jasa debt collector yang sesuai dengan ketentuan tersebut.

Sayangnya praktik di lapangan kerap mengabaikan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Proses penagihan pun tidak sesuai dengan regulasi tersebut.

“Terus lagi surat kuasa (dari perusahaan pembiayaan) hanya untuk 1 orang yang menarik, tapi dia 5-6 orang yang narik. Ini yang salah perusahaan pembiayaan dan debt collector-nya” kata Suwandi, dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Selain itu, ia pun menegaskan bahwa proses penagihan atau penyitaan barang kredit jangan sampai menimbulkan kekerasan. Jika tidak menemui titik kesepakatan, debt collector dan debitur wajib menyelesaikan masalah tersebut di kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau