Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Dilakukan jika Telat Memperpanjang Masa Berlaku SIM

Kompas.com - 10/09/2021, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan umum tentang surat izin mengemudi (SIM), yang sering menimpa sebagian besar pemilik kendaraan bermotor adalah lupa atau telat melakukan perpanjangan.

Terlebih, saat ini masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir lagi tetapi sesuai tanggal waktu pembuatannya, meski tetap lima tahun. Lalu bagaimana jika Anda telat perpanjang SIM?

Mendapatkan masalah perpanjangan SIM memang cukup mengganggu. Jika aktivitas pemilik memang sibuk dan sering mengendarai kendaraan bermotor, maka ada saja kesempatan untuk masalah ini muncul.

Baca juga: Pasang Stiker Besar di Kaca Belakang, Pamer dan Berbahaya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Perlu Anda jika Anda telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati.

Jadi, ketika lupa memperpanjang SIM bahkan melewati tenggat waktu, apa yang harus dilakukan? Solusinya hanya satu, yakni kembali membuat SIM baru. Sehingga, perlu melakukan berbagai tahap lagi seperti tes tulis dan praktik.

Adapun kewajiban mengenai perpanjangan SIM harus disadari oleh setiap pengendara, apapun jenis kendaraan yang dibawa.

SIM atau surat izin mengemudi adalah surat yang wajib dibawa sepanjang berkendara. Jika tidak membawa SIM tersebut, maka dinilai tidak sah untuk berkendara. Bahkan bisa ditilang oleh pihak yang berwenang.

Baca juga: Toyota Raize Sudah Ada Sekennya, Segini Harganya

uji praktik SIM Polres PekalonganPolres Pekalongan uji praktik SIM Polres Pekalongan

Untuk itulah pihak berwenang selalu mengingatkan bahwa demi menjaga rasa nyaman dan aman, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Dengan memberikan jangka waktu 14 hari ini, maka Anda tidak perlu panik sepanjang proses perpanjangan karena masih banyak waktu yang tersedia kalau memang tiba-tiba ada kepentingan mendadak atau kantor Satpas setempat sedang ramai.

Bahkan untuk perpanjangan SIM sendiri, Anda tidak wajib datang ke kantor Satpas terdekat. Sudah tersedia gerai layanan perpanjangan SIM di beberapa titik keramaian dan juga layanan SIM Keliling, khususnya untuk SIM A dan SIM C.

Jadi, pemilik kendaraan bisa mencari layanan perpanjangan SIM terdekat tanpa harus datang ke kantor Satpas yang memang biasanya lebih ramai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com