Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Begini Cara Mengurus Motor yang Dicuri tapi Masih Kredit

Kompas.com - 08/09/2021, 11:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini kejadian pencurian kendaraan masih kerap ditemui, khususnya bagi sepeda motor dalam keadaan tertentu, seperti masih baru atau sudah diberi pemanis tambahan.

Namun di satu sisi, motor baru sekarang ini rata-rata dibeli dengan cara kredit atau menyicil. Lantas bagaimana bila moda roda dua tersebut mengalami hal serupa?

Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara Fenny Aridaningsih menyebut pemilik harus melakukan beberapa langkah untuk mengurusnya. Pertama, wajib menginformasikan kehilangan motor ke pihak leasing atau pembiayaan.

Baca juga: Pahami Bedanya Rambu Petunjuk Warna Hijau, Biru, dan Coklat

Hal ini diperlukan untuk memudahkan dan mempercepat proses klaim asuransi. Tapi perlu diingat, laporan harus dilampiri dengan salinan identitas pribadi yaitu KTP, Surat izin mengemudi (SIM), surat tanda kendaraan bermotor (STNK).

"Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO). Sebagai gantinya konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” ujar Fenny, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Tahap selanjutnya, pemilik kendaraan membawa surat pengantar dari leasing yang menyatakan kehilangan akibat pencurian kepada pihak kepolisian. Jangan lupa, bawa kunci motor selama proses terkait.

"Nanti pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," katanya.

Setelah urusan dokumen selesai, pemilik kendaraan bisa melanjutkkan proses klaim pada pihak leasing.

Baca juga: Kondisi Fisik Boleh Mulus, tapi Helm Tetap Bisa Kedaluwarsa

“Jika memang dari hasil analisis kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu (sesuai harga pasar nilai pergantiannya),” ujar Fenny.

Fenny mengatakan, uang tersebut akan ditransfer ke rekening leasing. Sebab, kendaraan masih milik pihak leasing (masih ada angsuran).

Selanjutnya, nilai pergantian ke pemilik motor sudah menjadi urusan pihak leasing.

"Berapa nilai pergantiannya, karena pemilik motor dan pihak leasing yang tahu akan hal itu," kata Fenny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
55 Kader PDI-P Segera Ikuti Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau