BANDUNG, KOMPAS.com - Segera cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Lakukan perpanjangan masa berlaku jika akan habis dalam waktu dekat.
Sebab jika sampai terlambat, meski hanya sehari, status SIM menjadi mati. Alhasil, pemilik SIM harus melakukan pembuatan ulang. Tentu saja akan menghabiskan lebih banyak waktu karena perlu melalui rangkaian proses pendaftaran, uji teori, hingga uji praktik.
Kini melakukan perpanjangan masa berlaku SIM semakin mudah. Selain sudah ada layanan secara daring di aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Baca juga: Usai Angkut Honda PCX, Kini Yamaha Nmax Gendong Ninja
Di Kota Bandung, sudah tersebar layanan SIM keliling di beberapa titik dengan jam buka layanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Perlu diingat, layanan SIM keliling hanya diperuntukkan untuk pemilik SIM A dan SIM C saja. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp. 75.000 untuk SIM C.
Dokumen persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon adalah fotokopi KTP, fotokopi dan kartu asli SIM lama, serta bukti cek kesehatan.
Baca juga: Cara Melewati Tanjakan Pakai Mobil Transmisi Matik, Jangan Lupa Pindah Gigi
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Kota Bandung pada pekan ini.
Selasa (7/9/2021) - 09.00-12.00 WIB
Rabu (8/9/2021) - 09.00-12.00 WIB
Kamis (9/9/2021) - 09.00-12.00 WIB
Jumat (10/9/2021) - 09.00-12.00 WIB
Sabtu (11/9/2021) - 09.00-12.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.