JAKARTA, KOMPAS.com – Mengendarai motor sambil merokok memang masih sering ditemui di Indonesia. Padahal perilaku ini sudah jelas melanggar aturan yang tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c yang berisi:
Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Bagi yang melanggar, bisa dijerat asal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara motor yang merokok, bisa dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp 750.000.
Baca juga: Pilihan SUV Murah di Bawah Rp 200 Juta Saat PPnBM 100 Persen Berakhir
Ilustrasi merokok
Namun, walau sudah jelas aturan dan sanksinya, masih ada saja yang melanggarnya. Padahal selain membahayakan pengguna jalan lain, abu dari rokok juga bisa mengenai si pengendara lain.
“Abu atau bara api dari rokok bisa mengenai mata saat dihisap sambil berkendara. Kemudian pengendara jadi hilang kendali dan kemungkinan akan jatuh,” ucap Agus kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Ubah Status Warna Kendaraan di STNK dan BPKB
Agus menjelaskan, kenapa masih ada saja yang melakukannya karena mereka belum pernah merasakan kejadian yang membahayakan karena merokok sambil naik motor. Jadi dianggap kegiatan tersebut biasa-biasa saja, tidak membahayakan.
“Rata-rata orang Indonesia akan belajar dari pengalaman. Jadi ketika sudah merasakan, baru akan mengantisipasi, jarang ada yang melakukan hal preventif,” kata Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.