JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial, video seorang pengendara motor yang marah-marah kepada petugas kepolisian kerena tidak terima diberhentikan dan diminta putar balik.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @boyolali_info. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand diberhentikan petugas penyekatan di Cepogo Boyolali.
Pengendara motor tersebut juga diketahui tidak memiliki surat-surat kendaraan yang komplet, seperti Surat Izin Pengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) lantaran remaja itu masih di bawah umur.
Baca juga: Masih PPKM Level 4, Begini Aturan Perjalanan Darat di Yogya dan Bali
Bahkan, sepeda motornya pun tidak dilengkapi spion dan menggunakan knalpot brong atau bersuara bising.
Namun bukannya meminta maaf dan menuruti perintah petugas kepolisian, remaja tersebut justru malah marah-marah dan memukul motornya.
Petugas yang awalnya hanya meminta remaja tersebut berhenti untuk putar balik, namun karena marah-marah dan melawan polisi akhirnya pengendara tersebut dibawa ke Polsek Cepogo.
View this post on Instagram
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap pengguna jalan ketika diberhentikan oleh petugas kepolisian wajib untuk menghentikan kendaraannya, sesusai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 264.
Dalam pasal tersebut ditulisakan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pentingnya Perluasan Asuransi bagi Pemilik Kendaraan
Aturan
Dalam pasal 77 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan setiap pengemudi di jalan harus bisa menunjukkan surat kepemilikan berupa SIM.
Jika tidak memiliki dokumen yang dimaksud, sesuai pasal 281 UU No 20/2009 LLAJ, pengendara akan terkena pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda sebanyak Rp 1 juta.
Sedangkan setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), sesuai pasal 288 ayat 1 akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.