Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Langgar Ganjil Genap di Jakarta Bisa Kena Denda Tilang Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com – DI tengah pembatasan mobilitas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tindakan sanksi penilangan bagi kendaraan pelanggar aturan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan DKI Jakarta.

Aturan ini berlaku di tiga ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, setiap pelanggar akan mendapat sanksi tilang baik cara manual maupun mengguna kamera ETLE.

Sambodo menambahkan, sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta berlaku berlaku mulai Rabu (1/9/2021).

“Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” ujar Sambodo, dilansir dari NTMC Polri (1/9/2021).

“Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya,” kata dia.

Menara pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.

Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Untuk diketahui, ganjil genap yang berlaku selama PPKM Level 3, yang diperpanjang sampai 6 September mendatang ini menyasar mobil pribadi yang melintas.

Ada pengecualian untuk sepeda motor, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas plat merah, kendaraan plat kuning (angkutan umum), serta kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan vaksinasi Covid-19.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/01/123926915/langgar-ganjil-genap-di-jakarta-bisa-kena-denda-tilang-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke