Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Dimulai Hari Ini

Kompas.com - 01/09/2021, 06:41 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar mengenai penerapan sanksi tilang bagi pelanggar aturan lalu lintas ganjil genap sudah jelas. Ditlantas Polda Metro Jaya telah umumkan keputusan mengenai kebijakan tersebut.

“Diberlakukan tilang gage mulai 1 September 2021,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resminya, Selasa (31/8/2021).

Sesuai dengan pernyataan tersebut, maka mulai hari Rabu ini para pengemudi kendaraan pribadi yang melanggar aturan ganjil genap akan diproses tilang. Oleh sebab itu, para pengguna jalan yang hendak melewati lokasi penerapan ganjil genap wajib cermat.

Baca juga: Tiba di Indonesia, Intip Spesifikasi Jeep Wrangler dan Gladiator 2021

Perlu diingat kembali, pemberlakuan sistem lalu lintas berdasarkan tanggal ini diterapkan di tiga ruas jalan, yakni Sudirman, Rasuna Said, dan Kawasan MH Thamrin.

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan penerapan tilang ini dilakukan setelah pihaknya menganalisis dan berdiskusi bersama sejumlah pihak terkait. Sistem tilang pelanggar ganjil genap ini menggunakan dua sistem.

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021).

“Jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” ujar Sambodo lebih lanjut.

Para pelanggar aturan ganjil genap ini nantinya akan dikenakan Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Ada Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Sudah Tahu Fungsi dan Artinya?

“Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan angkutan pelat kuning, angkutan operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan tenaga listrik termasuk roda dua, dan kendaraan darurat ambulans, damkar,” ungkapnya menjelaskan.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa dalam masa PPKM ini, penerapan ganjil genap turut diperpanjang hingga 6 September mendatang di ketiga ruas jalan yang sudah disebutkan sebelumnya.

Terkait penerapannya hingga saat ini, Sambodo menilai masyarakat sudah mulai paham dan patuh akan aturan lalu lintas tersebut. Sebab pelanggaran ganjil genap yang ditemukan personel yang bertugas di lokasi terhitung sedikit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com