Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jogja yang Bayar Pajak Kendaraan Bulan Ini Bisa Dapat Cashback

Kompas.com - 04/03/2025, 04:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-270 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pemerintah daerah memberikan cashback untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Humas Jogja, dan program ini berlaku selama satu bulan penuh, mulai dari 1 hingga 31 Maret 2025.

“Sedulur yang bayar pajak kendaraan bisa jadi lebih hemat nih dengan cashback hingga 50%!,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Daftar Harga Oli Mesin Mobil per Maret 2025

Selain itu, program cashback ini berlaku khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan melalui aplikasi BPD DIY Mobile serta transaksi menggunakan QRIS BPD DIY Mobile.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Pemda DIY (@humasjogja)

Sementara, untuk syarat dan ketentuan program cashback bayar pajak kendaraan yaitu:

  • Bagi 500 pembayar pertama untuk BPD DIY Mobile
  • Bagi 500 pembayar pertama untuk QRIS BPD DIY
  • Berlaku untuk satu kali transaksi
  • Memberikan cashback tiga hari kerja setelah transaksi

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui QRIS BPD DIY Mobile, masyarakat akan mendapatkan cashback sebesar 50 persen dengan maksimal Rp 20.000.

Baca juga: Jelang Arus Mudik, Jasa Marga Siapkan SPKLU Fast Charging di 22 Rest Area


Sementara itu, untuk pembayaran yang dilakukan melalui Bank BPD DIY Mobile, cashback yang diberikan juga sebesar 50 persen, namun dengan batas maksimal hingga Rp 50.000.

Program ini dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang memiliki pajak kendaraan bermotor dengan jatuh tempo pada bulan April, Mei, dan Juni dapat melakukan pembayaran lebih awal pada bulan Maret.

Dengan adanya program cashback ini, diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus memberikan keuntungan lebih bagi wajib pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau