YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan mengeluarkan aturan baru PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Sesuai dengan Imendagri nomor 35 tahun 2021, bagi wilayah yang masih masuk dalam PPKM level 4 juga harus mengikuti aturan yang berlaku.
Pada sektor transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewaatau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang.
Selain itu, transportasi umum juga harus beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/31/122200215/masih-ppkm-level-4-begini-aturan-perjalanan-darat-di-yogya-dan-bali-