Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Kawasan Ganjil Genap Sudah Berkurang, tapi Pelanggar Masih Banyak

Kompas.com - 27/08/2021, 10:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bertepatan pada Kamis, 26 Agustus 2021, jadi hari perdana kebijakan ganjil-genap di tiga ruas jalan saat PPKM Level 3. Kawasan ganjil genap tercata mengalami pengurangan dari sebelumnya delapan lokasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya mendapati banyak warga yang melakukan pelanggaran lalu lintas ganjil genap di tiga ruas jalan.

“Masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas, padahal hari ini kan tanggal 26 adalah genap,” ujar Sambodo, dikutip dari NTMC Polri (26/8/2021).

Baca juga: Punya Gaji Rp 10 Juta Per Bulan Baru Bisa Kredit Avanza

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021).

Walaupun melanggar peraturan, Sambodo mengatakan pihaknya belum menerapkan tilang. Sebagai gantinya, kendaraan tersebut diminta memutar balik karena melanggar ketentuan ganjil genap.

Dalam pengawasan ganjil-genap pagi ini, Sambodo mengatakan pihaknya dibantu aparat gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP DKI Jakarta.

“Kalau untuk pengawasan gage itu kurang lebih ada 300 personel gabungan,” kata Sambodo.

Baca juga: Tantang Rocky dan Raize, Renault Kiger Mengaspal Jumat Ini

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

Sebelumnya, diumumkan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap adalah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, serta Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah melakukan sosialisasi ihwal penerapan aturan itu. Polisi juga telah memasang rambu ganjil-genap di tiga ruas jalan tersebut.

Dengan adanya rambu dan sosialisasi, Sambodo mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan memberlakukan sanksi tilang ke para pelanggar aturan ganjil genap.

Baca juga: Lampu Lalu Lintas Menyala Hijau, Jangan Main Tancap Gas

Ilustrasi sistem ganjil genap kendaraan.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Ilustrasi sistem ganjil genap kendaraan.

Mereka yang melanggar bakal disanksi tilang sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau