JAKARTA, KOMPAS.com - Viral video mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang kesulitan saat hendak menuju lokasi kebakaran karena banyak mobil yang parkir di bahu jalan.
Video yang diunggah akun Instagram Markir Terus tersebut, kembali mengusik soal perparkiran di lingkungan padat.
Tak sedikit pemilik mobil yang tak punya garasi sehingga parkir di bahu jalan. Atau dalam kasus lain punya kendaraan banyak sehingga salah satunya parkir di depan rumah.
Baca juga: Diskon SUV Murah Akhir Agustus, Rush Rp 10 Juta, XL7 Rp 15 Juta
View this post on Instagram
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pemerintah sudah mengatur mengenai parkir kendaraan. Tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.
"Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000," katanya kepada Kompas.com, Rabu (25/8/2021).
Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Baca juga: Knalpot Mobil Menembak, Apa Penyebabnya?
Khusus di Jakarta, aturan tentang perparkiran juga tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.