Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Terulang, Truk Pemadam Kebakaran Terhalang Mobil Parkir di Badan Jalan

Kompas.com - 25/08/2021, 12:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Parkir menjadi masalah serius dewasa ini. Jumlah pertumbuhan kendaraan yang tidak imbang dengan kepadatan penduduk membuat krisis lahan parkir.

Bukan sekali dua kali pertikaian karena parkir mencuat ke permukaan terutama di kawasan ramai penduduk. Kali ini pun terjadi lagi melibatkan mobil pemadam kebakaran yang akan bertugas.

Seperti dalam video yang diunggah akun Instagram Markir Terus, memperlihatkan truk pemadam kebakaran (Damkar) yang kesulitan menembus lokasi karena banyak mobil parkir di badan jalan.

Baca juga: Masih Ada Saja Pengendara Motor yang Akrobat di Jalan Raya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MARi parKIR TERtib Untuk Semua (@markirterus)

 

"Ini sebagian dari yang mimin suarakan.. dan terjadi lagi..lagi dan lagi.. Gak heran lagi.. gak heran lagi...," tulis Markir Terus dikutip pada Rabu (25/8/2021).

Tak lupa akun tersebut menyertakan tautan kepada beberapa pihak. Mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, serta kepala Dinas Perhubungan.

Berkaca pada kejadian tersebut, pemerintah sebetulnya sudah membuat aturan soal parkir. Atau ada kegiatan lain yang sampai mengganggu jalan umum.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, regulasinya ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kaporli Nomor 10 Tahun 2012.

Baca juga: [VIDEO] Nissan Leaf, Pesaing Hyundai Ioniq dari Jepang

ilustrasi parkir mobil pararelhttps://www.kirklandhonda.com/parallel-parking-tips/ ilustrasi parkir mobil pararel

“Ada aturannya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

"Tingkat ini tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian, bila skalanya kecil Polsek bisa, kalau lebih harus ke izin ke Polres,” katanya.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, bahwa pemilik rumah tersebut tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang aturan di tempat umum.

“Hal itu memalukan, mereka sudah melanggar hukum dengan menghambat arus lalu lintas yang seharusnya menjadi milik umum. Dengan alasan apapun, tidak boleh menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi kecuali dengan izin lingkungan,” ucap Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau