Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Baru Naik Angkutan Umum

Kompas.com - 25/08/2021, 08:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mendukung penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang moda transportasi, termasuk untuk angkutan umum di sektor darat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang transportasi umum bakal diterapkan serentak pada Sabtu (28/8/2021) mendatang.

"Transportasi menjadi salah satu sektor penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpil transportasi seperti, terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara, jadi bagian filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Budi dalam keterangan resminya, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Darat Sesuai Inmendagri

Lantaran itu, Budi mengatakan, penggunaan aplikasi tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu cara mengelola mobilitas masyarakat di tengah pandemi.

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.

Budi juga telah memberikan instruksi para Direktur Jenderal di Kemenhub, untuk menyusun regulasi penggunaannya agar bisa diimplementasi secepat mungkin.

Selain itu, agar aplikasi PeduliLindungi bisa berjalan dengan baik, pihak operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta, diminta ikut mempersiapkan dari sistem maupun prosedurnya.

"Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ucap Budi.

Aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh langsung dari ponsel, diklaim memiliki beberapa manfaat, salah satunya memudahkan petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Baca juga: Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Darat di Jabodetabek

Dengan demikian, akan lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, serta menghindari pemalsuan hasil tes.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi, sudah sempat menyampaikan bila penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan menjadi tambahan syarat perjalanan orang di masa pandemi.

Para penumpang menaiki sebuah armada bus untuk pergi ke luar daerah tujuan dari Kota Tasikmalaya menjelang dimulainya pertama puasa, Senin (12/4/2021).KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA Para penumpang menaiki sebuah armada bus untuk pergi ke luar daerah tujuan dari Kota Tasikmalaya menjelang dimulainya pertama puasa, Senin (12/4/2021).

"Syarat belum ada perubahan, hanya akan diberlakukan penerapan wajib aplikasi Pedulilindungi di terminal-terminal," ucap Budi kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau