Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Baru Naik Angkutan Umum

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mendukung penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang moda transportasi, termasuk untuk angkutan umum di sektor darat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang transportasi umum bakal diterapkan serentak pada Sabtu (28/8/2021) mendatang.

"Transportasi menjadi salah satu sektor penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpil transportasi seperti, terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara, jadi bagian filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Budi dalam keterangan resminya, Selasa (24/8/2021).

Lantaran itu, Budi mengatakan, penggunaan aplikasi tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu cara mengelola mobilitas masyarakat di tengah pandemi.

Budi juga telah memberikan instruksi para Direktur Jenderal di Kemenhub, untuk menyusun regulasi penggunaannya agar bisa diimplementasi secepat mungkin.

Selain itu, agar aplikasi PeduliLindungi bisa berjalan dengan baik, pihak operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta, diminta ikut mempersiapkan dari sistem maupun prosedurnya.

"Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ucap Budi.

Aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh langsung dari ponsel, diklaim memiliki beberapa manfaat, salah satunya memudahkan petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital.

Dengan demikian, akan lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, serta menghindari pemalsuan hasil tes.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi, sudah sempat menyampaikan bila penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan menjadi tambahan syarat perjalanan orang di masa pandemi.

"Syarat belum ada perubahan, hanya akan diberlakukan penerapan wajib aplikasi Pedulilindungi di terminal-terminal," ucap Budi kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/25/080200315/aplikasi-pedulilindungi-jadi-syarat-baru-naik-angkutan-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke