Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika PPKM Diperpanjang, Apakah Kebijakan Dispensasi SIM Berlaku Lagi?

Kompas.com - 23/08/2021, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 telah berlaku dari 17 hingga 22 Agustus 2021. Sebelumnya PPKM Level 4 sudah berlaku sejak 3-9 Agustus 2021, kemudian diperpanjang menjadi 10-16 Agustus 2021.

Mengikuti berlakunya aturan ini, Korlantas Polri menyesuaikan aturan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021, disebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021.

Baca juga: Aksi Nekat Fortuner Lawan Arah, Serempet dan Tabrak Mobil

Head of Ecosystem Expansion GoPay Edwin Ariono (kedua kanan) melihat proses ujian pembuatan Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/8/2019).KOMPAS.COM/MURTI ALI LINGGA Head of Ecosystem Expansion GoPay Edwin Ariono (kedua kanan) melihat proses ujian pembuatan Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/8/2019).

Artinya, kebijakan dispensasi mendapatkan waktu tambahan karena PPKM diperpanjang pemerintah.

Tercatat, sebelumnya dispensasi hanya diberikan kepada pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 3-9 Agustus 2021.

Lantas, bagaimana Jika PPKM kembali diperpanjang. Apakah Kebijakan Dispensasi SIM Berlaku Lagi?

Baca juga: Ada Fitur Nabung di Xpander, Uang Bisa Terselip di Balik Cover Dasbor

Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran. Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran.

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, sampai saat ini dispensasi perpanjangan SIM berlaku 18-23 Agustus 2021.

“Belum ada pengumuman (PPKM) dari pemerintah,” ucap Djati, kepada Kompas.com (22/8/2021).

Seperti diketahui, saat ini sejumlah sektor pekerjaan yang tidak masuk kritikal dan esensial masih terkena pembatasan, termasuk pelayanan dan operasional SIM. Meski begitu, Satpas SIM tetap buka tapi dengan pembatasan.

Baca juga: Jalan Tol Cinere-Serpong Selesai Oktober 2021, Siap Tembus Tol Cijago

Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/5/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/5/2020)

“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 4 penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal,” kata Djati.

“Sedangkan Satpas yang masuk dalam wilayah level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau