Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku SIM Habis Selama Masa PPKM, Warga Surabaya Dapat Dispensasi

Kompas.com - 21/08/2021, 16:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA.KOMPAS.com - Dengan adanya pemberlakuan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), otomatis dispensasi perpanjangan SIM di berbagai daerah juga diperpanjang.

Dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM, maka bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM berlangsung masih dapat melakukan perpanjangan SIM.

Baca juga: Resmi Tantang Alphard, Hyundai Staria Dibanderol Mulai Rp 888 Juta

Dilansir dari akun instagram resmi @satpascolombo_sby Sabtu (21/8/2021), bagi pemohon SIM masyarakat Surabaya yang masa berlaku SIM habis pada saat PPKM berlangsung 3 Juli sampai dengan 23 Agustus 2021, dapat melakukan perpanjangan pada 24-31 Agustus 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SATPAS COLOMBO (@satpascolombo_sby)

Dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku untuk pemohon perpanjangan SIM, sedangkan untuk permohonanan SIM baru tetap harus datang ke kantor Satpas dan mengikuti kebijakan yang berlaku.

Baca juga: Nissan Terra Facelift Meluncur di Thailand, Harga Mulai Rp 500 Jutaan

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP atau asli, jika menggunakan KTP sementara dilampirkan KSK
  • SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi)

Kemudian untuk sistem pelaksanaanya yakni

  1. Mengambil formulir
  2. Mengisi data/Registrasi
  3. Foto/Identifikasi
  4. Bayar PNBP di Bank BRI
  5. Cetak SIM

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.Screenshot aplikasi Play Store Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.

Jangka waktu pelaksanaan proses perpanjangan SIM kurang lebih 30 menit. Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan yakni sebagai berikut:

  • SIM C Rp.75.000
  • SIM A Rp.80.000
  • SIM A Umum Rp.80.000
  • SIM BI/Umum Rp.80.000
  • SIM BII/Umum Rp.80.000
  • SIM D Rp.30.000

Baca juga: Mini Indonesia Luncurkan 8 Varian Sekaligus, Harga Mulai Rp 600 Jutaan

Bagi pemohon SIM yang tidak bisa datang ke kantor Satpas SIM dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui ponsel. Perpanjangan dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Setelah melalui langkah dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan, nantinya SIM baru akan dikirim ke alamat pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com