JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 kembali diperpanjang pada 10-16 Agustus 2021. Sebelumnya, PPKM Level 4 sudah berlaku sejak 3-9 Agustus lalu.
Mengikuti berlakunya aturan ini, Korlantas Polri kembali menyasuaikan aturan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, perpanjangan dispensasi kali ini khusus SIM yang mati atau habis berlaku saat PPKM Level 4.
Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Bus AKAP Selama PPKM Level 2, 3, dan 4
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Djati, kepada Kompas.com (12/8/2021).
Sebelumnya bagi para pemegang SIM dengan masa berlaku habis selama pelaksanaan PPKM Level 4 Diperpanjang, 3-9 Agustus 2021 akan mendapatkan dispensasi.
Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021.
Baca juga: Siap-siap, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih
Sementara bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa yang ditentukan SIM-nya akan hangus.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Djati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.