Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satlantas Polresta Yogyakarta Tambah Masa Dispensasi Perpanjangan SIM

Kompas.com - 07/08/2021, 14:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan sejak bulan Juli kemarin telah mengalami beberapa kali perpanjangan. Terbaru, perpanjangan masa PPKM ditetapkan hingga 9 Agustus 2021.

Tentu kebijakan ini berimbas pada berbagai sektor pelayanan masyarakat, tak terkecuali pada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di Kota Yogyakarta, awalnya Satlantas Polresta Yogyakarta berikan dispensasi untuk para pemegang SIM baik A, B, maupun C yang masa berlakunya habis pada periode 3 Juli hingga 2 Agustus.

Baca juga: Hasil FP1 MotoGP Styria; Nakagami Tercepat, Pedrosa 10 Besar, Rossi ke 15

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SAT LANTAS POLRESTA YOGYAKARTA (@satlantasjogja)

 

Namun dengan perpanjangan PPKM tersebut, dispensasi kembali disesuaikan. Para pemilik SIM tersebut bisa melakukan perpanjangan pada 11-18 Agustus 2021.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/8/2021), Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Chandra Lulus Widiantoro menyampaikan mengenai penambahan masa dispensasi tersebut.

Tidak menutup kemungkinan jika pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM, nantinya akan dilakukan penyesuaian dispensasi lagi.

Chandra pun turut menghimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Meski dilakukan secara online, pemohon tetap wajib melakukan cek kesehatan dan uji psikologi.

Baca juga: Honda Monkey Terbaru Meluncur di Indonesia, Cek Harganya

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

“Mengenai cek kesehatan dan uji psikologi wajib dilakukan semua pemohon untuk memastikan bahwa pemilik SIM benar-benar memenuhi standar kesehatan yang telah ditentukan,” ungkap Chandra.

Untuk peningkatan golongan SIM seperti dari SIM B I ke B II, dibutuhkan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP) yang diterbitkan Ditlantas Polda.

Sementara Provinsi DIY, Kasi SIM Subregident Ditlantas Polda DIY Kompol Edy Sutrisno menjelaskan bahwa pihaknya tetap melayani permohonan SKUKP meski ada pembatasan kuota.

“Pelayanan tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran virus korona,” kata Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau