Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Kabupaten Bandung Terapkan Ganjil Genap

Kompas.com - 12/08/2021, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mendukung keputusan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang oleh pemerintah, Polresta Bandung akan menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi mulai Kamis (11/8/2021).

Pembatasan dilakukan sejalan dengan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1860/Huk tentang PPKM Level 4 Virus COVID -19 Wilayah Kabupaten Bandung.

“Hari ini kami sedang melaksanakan sosialisasi, dimulai dari perpanjangan PPKM sampai tanggal 16 Agustus 2021. Kami sosialisasi dengan memberikan brosur kepada setiap pengendara bersama rekan Dishub,” ucap Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfia, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Ini yang Bikin Kaca Mobil Cepat Berjamur

Setidaknya, ada tiga titik ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ganjil genap pada 12 hingga 16 Agustus, yaitu, Jalan Al-Fathu, Exit Tol Soroja, dan Jalan Kopo – Soreang. Kemudian, pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 07.00 – 09.00 WIB dan 16.00 – 18.00 WIB.

“Pemberlakuannya akan dilakukan besok (Kamis) di tiga titik tersebut. Mudah mudahan masyarakat dalam dan luar Kabupaten Bandung mendapatkan informasi tersebut,” kata Rislam.

Polres Sumedang melakukan penyekatan di wilayah Jatinangor. Pada masa PPKM level 4, Polres Sumedang akan memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke wilayah Sumedang kota. AAM AMINULLAH/KOMPAS.comKOMPAS.COM/AAM AMINULLAH Polres Sumedang melakukan penyekatan di wilayah Jatinangor. Pada masa PPKM level 4, Polres Sumedang akan memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke wilayah Sumedang kota. AAM AMINULLAH/KOMPAS.com

Rislam menjelaskan, aturan ganjil genap akan menyesuaikan dengan tanggal yang berlaku. Apabila kendaraan tersebut tidak sesuai dengan aturan, petugas terpaksa akan memutarbalikkan kendaraan tersebut.

“Mengikuti tanggal hari ini, besok tanggal genap maka kendaraan yang dapat lewat yang genap. Kita melihat dari angka terakhir nomor polisinya. Karena ini pertama dilaksanakan di Kabupaten Bandung, semoga bisa berjalan,” ucapnya.

Baca juga: Supaya Tidak Celaka, Ini Prosedur Aman Ganti Ban Mobil di Jalan Tol

Meski begitu, ada pengecualian bagi kendaraan TNI/POLRI, kendaraan pemerintah, angkutan umum, angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, dan angkutan barang.

“Kita mengatur ini agar mengendalikan mobilitas warga dan demi menekan angka kasus positif di daerah,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau