Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM 2-4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Darat Tetap Berlaku

Kompas.com - 10/08/2021, 07:32 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperanjang aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,3, dan 4 sampai 16 Agustus 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpajang sampai 16 Agustus 2021. Keputusan ini akan dituangkan dalam instruksi Mendagri yang lebih detail," kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan resminya secara virtual, Senin (9/8/2021).

Luhut mengatakan, dari penerapan PPKM yang sudah berjalan, sejauh ini menunjukkan hasil yang positif. Berdasarkan data, telah terjadi penurunan kasus sebanyak 59 persen dari data puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Baca juga: Resmi, Toyota Luncurkan Avanza Veloz GR Sport dan 4 Model Lainnya

Karena itu, untuk menjaga momentum yang sudah cukup baik, maka pemerintah atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan perpanjangan kebijakan PPKM Level 2,3, dan 4.

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Riau Hutama Karya Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Riau

Dengan perpanjangan PPKM tersebut, otomatis aturan pembatasan dan mobilitas tetap berlaku. Termasuk dalam hal syarat-syarat perjalanan darat, baik yang menggunakan transportasi pribadi atau pun umum.

Ketika mengkonfirmasi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, memberikan pernyataan tidak ada perubahan terkait syarat perjalanan.

Untuk darat, masih mengacu pada persyaratan di Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Belum ada perubahan, masih tetap sama (SE 56)," kata Budi pada pesan singkatnya kepada Kompas.com di waktu yang sama.

Baca juga: Lengkap, Ini Aturan Teknis Perjalanan Darat PPKM Level 1-4

volume lalu lintas di jalan tol turun selama PPKM DaruratJasa Marga volume lalu lintas di jalan tol turun selama PPKM Darurat

Pada SE 56, ada beberapa ketentuan syarat perjalanan transportasi darat yang wajib dipatuhi masyarakat, khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Bali dengan masing-masing tingkatan level PPKM.

Transportasi darat yang dimaksud terdiri dari angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, angkutan barang, mobil penumpang, sepeda motor, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum, serta angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

Kategori perjalanan jarak jauh sendiri dijelaskan yang menempuh perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan selama empat jam.

Untuk perjalanan di daerah kategori PPKM level 1 dan level 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Antigen maksimal 1x24 jam. Namun tak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Perjalanan rutin di wilayah Jabodetabek atau daerah aglomerasi lainnya, hanya untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: Dampak PPKM, Catat Daftar Penyakit pada Mobil yang Jarang Dipakai

Pelaku perjalan tak diperlukan membawa hasil tes negatif atau kartu vaksin, hanya wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Ilustrasi penyekatan di jalan tol Jakarta-CikampekDok. Jasa Marga Ilustrasi penyekatan di jalan tol Jakarta-Cikampek

Selain itu, diatur juga soal pembatasan penumpang dengan kriteria sebagai berikut :

1. Maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

2. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3.

3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com