Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Perpanjangan Masa Berlaku SIM Selama PPKM Level 4 Dimulai 11 Juli 2021

Kompas.com - 06/08/2021, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri memberikan dispensasi untuk pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Sebab, aturan terkait sangat membatasi mobilitas warga guna menekan potensi penyebaran virus corona termasuk bagi pemilik SIM yang ingin melaksanakan perpanjangan di lokasi Satpas maupun SIM Keliling.

Kepala Sub-Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 3 Agustus 2021.

Baca juga: Baru Meluncur, Mobil Listrik Bisa Ngecas Gratis di 2 SPKLU Ini

Kartu RFID yang digunakan untuk pengujian SIM MotorDok. Satpas SIM Daan Mogot Kartu RFID yang digunakan untuk pengujian SIM Motor

"Sejalan dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021, maka bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku di tanggal itu bisa diperpajangan pada 11-18 Juli 2021," katanya kepada Kompas.com.

Diketahui, pada awalnya PPKM Level 4 berlaku selama 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021. Tapi menimbang berbagai hal, pemerintah akhirnya melakukan perpanjangan pada 3-9 Agustus 2021. 

Walau demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.

Baca juga: Resmi, Valentino Rossi Umumkan Pensiun

Apabila pemilik abai satu hari saja, maka harus dilakukan mekanisme pembuatan baru, bukan perpanjangan lagi. Artinya, harus melakukan uji teori serta praktik lagi.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ujar Djati.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com