JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota memperpanjang masa penerapan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor, hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut seiring dengan keputusan pemerintah RI yang kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di berbagai wilayah Indonesia sampai dengan periode serupa.
"Lagipula, ganjil genap itu cukup efektif untuk menekan mobilitas masyarakat," kata Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Yogo, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut 100 Titik Penyekatan di Ibu Kota
Ia melanjutkan, hal ini terbukti dari penurunan jumlah kendaraan yang sukses diputarbalikkan petugas sebesar 50 persen dibandingkan awal penerapan ganjil-genap sebelumnya.
Lebih lanjut, berdasarkan data, jumlah kendaraan yang diputarbalik oleh petugas selama PPKM darurat berlangsung mencapai kurang lebih 20.000 kendaraan.
Susatyo menjelaskan, sistem ganjil genap di Kota Bogor bertujuan untuk mengatur aktivitas masyarakat agar bisa menahan diri keluar rumah. Melalui kebijakan itu, ia pun berharap bila warga bisa mengatur waktu untuk keluar rumah saat berbelanja.
Baca juga: Operasional Damri Selama PPKM Anjlok 75 Persen
"Sekali lagi ini adalah upaya dari Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk mendisiplinkan warga menahan diri satu hari untuk tidak keluar rumah dan kita tidak melarang tapi mengatur masyarakat agar perekonomian tetap hidup,” ujarnya.
"Untuk mekanismen dan titiknya masih sama, ada 17 check poin. Setiap hari kami terus lakukan evaluasi untuk menentukan jam berapa dan dimana posisinya," kata Susatyo lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.