Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan Harga HR-V, CR-V, Innova dan Fortuner Naik

Kompas.com - 03/08/2021, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pemberlakuan diskon pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk mobil baru berkapasitas 1.500 cc sampai 2.500 cc sebesar 50 persen akan naik bulan depan, September 2021.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Sehingga, bagi masyarakat yang ingin membeli Honda CR-V, Honda HR-V, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Fortuner dengan kapasitas mesin dimaksud bisa langsung ke diler terdekat.

Baca juga: Catat, Pengendara Motor Ini Tak Wajib Naik Golongan SIM

Honda CR-V facelift 1.5L Turbo PrestigeKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Honda CR-V facelift 1.5L Turbo Prestige

Adapun alasan keempat produk tersebut mendapatkan potongan tarif PPnBM sampai 50 persen dikarenakan lolos syarat pemberian insentif yaitu TKDN 70 persen serta local purchase di atas 60 persen.

Lebih rinci, berikut ketetapan pemberlakuan insentif terkait yang berlaku mulai 1 April 2021 lalu:

(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf C, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar :

a. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan

b. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Baca juga: Penggolongan SIM C Sudah Siap, Pelaksanaan Masih Menunggu Korlantas

Toyota Fortuner IIMS Hybrid 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Toyota Fortuner IIMS Hybrid 2021

(3) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaran bermotor tertentu yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar ;

a. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan

b. 12,5% (dua belas koma lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Muluyani Indrawati mengatakan, bila pemberian perluasan relaksasi PPnBM mobil baru hingga 2.500 cc, dilakukan atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun dalam pelaksanaannya, tetap ada aturan seperti PPnBM tahap awal. Bedanya, untuk perluasan relaksasi ini memiliki kelonggaran soal local purchase yang hanya 60 persen, lebih rendah dari sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau