SOLO, KOMPAS.COM - Setiap pengendara wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.
Untuk pengendara sepeda motor, SIM C menjadi syarat wajib yang harus dimiliki. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 yang didalamnya terdapat pasal yang mengatur penggolongan SIM C.
Baca juga: Honda Super Cub C125 Terbaru Meluncur di Indonesia, Cek Harganya
Penggolongan tersebut tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol nomor 5 tahun 2021. Dalam keterangan dijelaskan bahwa akan ada tiga golongan SIM C, yakni SIM C, C1, dan C2.
Rencananya, penerapan penggolongan SIM C akan dilaksanakan mulai Agustus 2021 dan akan diterapkan secara nasional. Dengan adanya penggolongan SIM C, maka setiap pengendara sepeda motor harus menyesuaikan SIM dengan kendaraan yang dikendarainya.
Menanggapi tentang penggolongan SIM C di Solo, Jawa Tengah, Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan masih menunggu petunjuk dan arahan dari Kepala Korlantas untuk pelaksanaanya.
Baca juga: Pengguna Motor yang Ingin Naik Kelas ke SIM CI dan CII Harus Tes Ulang
"Untuk Penggolongan SIM, kita lagi menunggu jukrah dulu," kata Adhytia saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (2/8/2021).
Penggolongan SIM C dilakukan berdasarkan kapasitas isi silinder kendaraannya. Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:
SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sayarat pengajuannya harus berusia minimal 17 tahun.
SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mengajukan SIM C1, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan dan pengajuan minimal usia 18 tahun.
Baca juga: Toyota GR70, Begini Jadinya jika Corolla DX Diproduksi Lagi
SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mengajukan SIM C2, pengemudi wajib telah memiliki SIM C1 selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 19 tahun.
Dengan adanya penggolongan SIM C, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan sesuai dengan kapasitas motor yang dikendarai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.