Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pengguna Motor yang Ingin Naik Kelas ke SIM CI dan CII Harus Tes Ulang | Berburu Yaris Bakpao

Kompas.com - 03/08/2021, 06:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menyatakan bahwa setiap pengendara yang ingin naik kelas ke SIM CI atau SIM CII harus dilakukan uji ulang. Prosesnya, bukan sebagaimana perpanjangan yang hanya melengkapi keperluan administrasi.

Demikian dikatakan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat dihubungi. Namun, ia belum bisa mengatakan secara rinci penerapannya.

Sebab, aturan baru penggolongan SIM tersebut masih dalam proses finalisasi yakni pengesahan teknis standar operasional prosedur (SOP) penerbitan SIM.

Baca juga: Mengantuk Terus Meski Tidur Cukup? Waspadai Masalah Kesehatan Ini

"Masih sesuai target di awal, kita implementasikan Agustus ini. Dari kesiapan, sudah selesai namun memang masih ada satu tahapan lagi," kata dia.

Kemudian, artikel mengenai kasus motor pengemudi gede (moge) dengan skutik kerap diminati oleh para pembaca.

Dalam insiden tersebut diketahui pengendara motor matik yang dikemudikan oleh seorang ibu muda berhenti di tengah jalan saat hendak berbelok ke arah kiri. Pada saat bersamaan, konvoi moge melintas, pun tabrakan tak bisa dihindari.

Baca juga: 14 Penyebab Mengantuk Tapi Tak Bisa Tidur, Ini Cara Mengatasinya

Berikut 5 artikel terfavorit di Kompas Otomotif pada Senin, 2 Agustus 2021;

1. Honda Super Cub C125 Terbaru Meluncur di Indonesia, Cek Harganya

Astra Honda Motor (AHM) resmi melansir Honda Super Cub C125 model baru. Ada beberapa ubahan pada model terbaru ini dibandingkan model sebelumnya.

Marketing direktur AHM Thomas Wijaya mengatakan, Super Cub C125 merupakan motor legendaris yang diminati karena desainnya yang unik dan tak lekang oleh waktu.

“Penyegaran pada model ini merupakan upaya kami menjawab keinginan masyarakat dalam mengekspresikan karakter dan gaya hidup yang premium dan stylish dengan tetap mempertahankan orisinalitasnya,” katanya dalam rilis resmi, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Honda Super Cub C125 Terbaru Meluncur di Indonesia, Cek Harganya

2. Pengguna Motor yang Ingin Naik Kelas ke SIM CI dan CII Harus Tes Ulang

Aturan baru mengenai penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C sudah siap diterapkan dalam waktu dekat. Kini, pihak Polri sebagai penyelenggara tengah memasuki tahap final persiapan.

"Masih sesuai target di awal, kita implementasikan Agustus ini. Dari kesiapan, sudah selesai namun memang masih ada satu tahapan lagi," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Adapun satu tahapan dimaksudnya ialah menunggu pengesahan Peraturan Kakorlantas (Perkakor) mengenai teknis standar operasional prosedur (SOP) penerbitan SIM.

Baca juga: Pengguna Motor yang Ingin Naik Kelas ke SIM CI dan CII Harus Tes Ulang

Halaman:
Komentar
cuan lagi ni... tapi tidak masalah asal dijalankan benar-benar. jangan lagi ada istilah sim tembak. sikat oknum-oknum yg bermain. intinya, kalo masih ada istilah sim tembak dan oknum yg bermain, percuma kebanyakan aturan. makin buat susah masyarakat, uang makin banyak keluar


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Belum Dibayar Rp 1 M, Pemilik Dapur MBG Kalibata Buka Lagi Besok Pakai Dana Pribadi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau