Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bulan Agustus, Pemilik Skutik Ini Harus Siap-siap Punya SIM CI

Kompas.com - 01/08/2021, 07:01 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana akan memberlakukan pengelompokan SIM C mulai bulan Agustus 2021. Dibagi berdasarkan kubikasi mesin sepeda motor, SIM C nantinya akan dibagi ke dalam tiga kelompok.

Memang Polri belum menyebutkan tanggal pasti pemberlakuan SIM C yang dipisah berdasarkan golongan sepeda motor ini.

Namun dalam beberapa kesempatan, Polri kerap menyebut bulan Agustus jadi target penerapan aturan baru tersebut.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan bahwa aturan penggolongan SIM sudah diundangkan sejak bulan Februari 2021 silam.

Sejak saat itu Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.

Baca juga: Viral, Video Mobil Rescue Tabrak Lari Rombongan Pesepeda di Makassar

Yamaha TMAXYamaha Yamaha TMAX

“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan” ungkap Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel belum lama ini.

Dari dasar hukum yang sudah disahkan, penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pada Pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut, dijabarkan penggolongan SIM C secara detail sebagai berikut,

Baca juga: Jangan Ragu Bunyikan Klakson, Jika Bertemu Pesepeda yang Makan Jalan

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Honda X-ADV 2021Foto: Motorcyclenews Honda X-ADV 2021

Pada segmen sepeda motor skuter matik (skutik) terdapat beberapa merk dan model yang pengemudinya harus memiliki SIM CI karena kubikasi mesinnya yang berada pada rentang 251-500 cc.

Sebagai contoh, beberapa skutik tersebut antara lain ada Yamaha TMax, Honda X-ADV, BMW C 400 X, BMW C 400 GT, Max SYM 400i, Cruisym 300i, Vespa GTS Super Tech 300, hingga Piaggio MP3 500.

Keuntungan Penggolongan SIM

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, penggolongan SIM berdasarkan besaran kapasitas mesin bakal berdampak pada pengguna jalan.

"Keuntungannya yaitu terjaminnya kompetensi para pengendara sepeda motor karena disesuaikan dengan golongan SIM yang dimiliki sesuai dengan kapasitas silinder kendaraannya," kata Budiyanto kepada Kompas.com, belum lama ini.

Budiyanto menyebut, saat kompetensi membawa motor sesuai dengan SIM yang dimiliki maka akan berdampak positif pada masalah-masalah keamanan dan keselamatan.

"Kerugian dari aspek lalu lintas relatif tidak ada. Bagi yang sudah memiliki SIM C 2 tidak perlu SIM C dan SIM C1 untuk mengendarai sepeda motor yang kapasitasnya lebih rendah," katanya.

Budiyanto mengatakan, penggolongan SIM perlu diatur sebab besar kecilnya kapasitas silinder mempengaruhi tingkat kesulitan pada saat mengendarai sepeda motor tersebut.

"Silinder yang lebih besar tentu kesulitannya akan lebih tinggi dibandingkan dengan yang kapasitasnya lebih rendah. Tingkat kesulitan juga akan berpengaruh kepada tingkat keamanan dan keselamatan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com