Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Bulan Depan Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Kompas.com - 30/07/2021, 08:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ada kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat. Mulai Agustus 2021, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Nanin Hayani Adam mengatakan program ini untuk menggenjot penerimaan PKB dan BBNKB. Program tersebut akan digelar mulai 1 Agustus hingga Desember 2021.

Baca juga: Mau Kredit Toyota Rush, Berapa Gaji Minimal supaya Lolos Leasing?

“Pemprov menggulirkan kembali program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021,” kata Nanin dalam keterangan resminya belum lama ini.

Informasi pemutihan pajak juga telah diumumkan melalui akun instagram Bapenda Jawa Barat @bapenda.jabar pada Rabu (28/7/2021) dengan nama program Tripel Untung + dengan memberikan tiga keuntungan bagi wajib pajak.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Keuntungan yang pertama, yakni pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat mebayar pajak kendaraannya tidak perlu membayarkan denda pajak, hanya pajak pokok.

Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Baca juga: Permintaan Marc Marquez buat Hadapi Kecepatan Yamaha dan Ducati

Keuntungan kedua yakni bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis.

Keuntungan yang ketiga bagi wajib pajak di Jawa Barat yakni bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi saat pembayaran pajak kendaraan bermotor yakni:

  1. STNK asli
  2. E-KTP asli
  3. SKKP/SKPD terakhir
  4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)

Baca juga: Ini 10 Mobil Bekas Rp 70 Jutaan, Ada Lancer sampai Accord

Kemudian untuk persyaratan khusus pajak lima tahunan yakni sebagai berikut:

  1. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
  2. Bukti hasil cek fisik (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/mutasi masuk/keluar).
  3. BPKB alsi (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/mutasi masuk/keluar).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau