JAKARTA, KOMPAS.com – Toyota Fortuner jadi salah satu medium SUV yang cukup diminati di Indonesia. Namun harganya yang sudah mencapai setengah miliar rupiah jadi ganjalan sejumlah orang untuk memilikinya.
Salah satu solusi bisa membelinya secara kredit. Namun pastikan Anda memiliki dana untuk membeli LCGC buat uang muka Fortuner.
“DP minimal Fortuner sekitar 25 persen, nilainya mulai Rp 134 jutaan hingga Rp 219 jutaan bergantung dari varian yang dipilih,” ucap salah satu pramuniaga Toyota di Depok, Jawa Barat, kepada Kompas.com (28/7/2021).
Baca juga: Ini 10 Mobil Bekas Rp 90 Jutaan, Dapat Jazz sampai CR-V
Sementara untuk tenornya beragam, mulai dari 12 bulan atau 1 tahun hingga 60 bulan atau 5 tahun. Menurutnya, pembiayaan ini menggunakan leasing dari Toyota Astra Finance.
“Untuk Fortuner tipe 4x2 2.4 G M/T angsuran per bulan mulai Rp 10.082.000 untuk tenor 60 bulan, DP-nya Rp 134.532.000,” ujar tenaga penjual tersebut.
“Untuk varian termahal, yaitu tipe 4x4 2.4 VRZ A/T, DP-nya Rp 186.315.000, cicilan per bulan Rp 13.865.000 dengan tenor 60 bulan,” kata dia.
Baca juga: Sering Disepelekan, Kebiasaan Ini Bisa Bikin Tranmsisi Cepat Rusak
Seperti diketahui, Toyota Fortuner jadi salah satu model yang mendapat insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 50 persen untuk mobil baru 2.500 cc ke bawah mulai April hingga Agustus 2021.
Kini harga mobil baru Toyota Fortuner berkisar Rp 483,6 juta (tipe 4x2 2.4 G M/T) hingga Rp 675,6 juta (tipe 4x4 2.4 VRZ A/T) on the road (OTR) Jakarta tergantung tipenya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.