JAKARTA, KOMPAS.com - Saat situasi mendesak, kendaraan bermotor merupakan salah satu barang yang bisa digadaikan. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Disebutkan Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani, maksimal kendaraan yang bisa dijadikan jaminan yakni berusia 15 tahun.
Baca juga: Sering Disepelekan, Kebiasaan Ini Bisa Bikin Tranmsisi Cepat Rusak
"Syaratnya kendaraan maksimal tahun produksi 15 tahun terakhir, pajak hidup dan kondisi kendaraan minimal 70 persen baik," kata Basuki kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Umumnya nilai taksir kendaraan dipengaruhi tahun pembuatan dan kondisi fisik. Tahun produksi makin muda dan kondisi fisik mulus memiliki nilai taksiran yang lebih tinggi.
Tapi kendaraan tahun tua alias klasik juga bisa digadai. Sebab harga mobil atau motor klasik bisa bernilai sangat tinggi. Namun, keputusannya terletak pada penaksir Pegadaian.
Basuki mengatakan, dasar yang dipakai penaksir cukup beragam, salah satunya yaitu harga pasaran mobil atau motor klasik yang akan dijadikan jaminan.
Baca juga: Promo Potongan Karoseri Murah untuk Pembelian Isuzu Elf
"Bisa, penaksir diberikan keleluasaan untuk memutuskan barang jaminan dengan mempertimbangkan harga pasar setempat, minat masyarakat, dan risiko yang kemungkinan muncul pasca pinjaman diberikan," katanya.
Basuki mengatakan saat ini tidak semua outlet Pegadaian menerima kendaraan bermotor. Adapun dan pinjaman tunai yang bisa dibawa pulang maksimal 75 persen dari taksiran harga.
"Maksimal pinjaman kurang-lebih 75 persen dari taksiran harga yang ditetapkan penaksir. Parameternya kondisi kendaraan, tahun produksi, minat masyarakat, dan mitigasi risiko berdasarkan ketentuan perusahaan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.