Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Jepang untuk Mencegah Kecelakaan di Pelintasan Kereta

Kompas.com - 15/03/2025, 07:02 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Masih kerap terjadi kecelakaan di pelintasan sebidang antara kereta api dan kendaraan bermotor.

Hal ini menandakan adanya sistem lalu lintas yang belum sempurna.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang untuk menghindari kecelakaan dan kerugian besar.

Baca juga: Kereta Api Singasari Tabrak Honda BRV di Blitar, 1 Orang Tewas

“Untuk mencegah terjadinya kecelakaan antara kereta api dengan pengguna jalan lain, pemerintah berkewajiban membangun prasarana perlengkapan pelintasan dan fasilitas pendukungnya, misal sinyal, sirene, lonceng, dan tanda isyarat lainnya,” ucap Budiyanto mengutip Kompas.com, Jumat (14/3/2025).

Sayangnya, masih ada saja pelintasan kereta api yang belum dilengkapi dengan sarana dan prasarana tersebut.

Sehingga, mengandalkan pemberian fasilitas tersebut dari pemerintah saja dirasa kurang bijak.

Director Japan Indonesia Driving School (JIDS) Bowo Kristianto mengatakan, di Jepang ada aturan unik.

Meski terkesan sepele, bila diterapkan dengan penuh tanggung jawab, bisa mencegah dari kecelakaan.

Baca juga: Warga Tak Patuh Terobos Pelintasan KA Bisa Kena Denda Rp 750.000

Inilah mobil Suzuki Carry warna merah milik Tarmuji, warga Gading Permai, Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan yang rusak tertabrak Kereta Api Argo Semeru saat melewati di pelintasan kereta api tanpa palang di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (12/4/2024) siang.Dokumentasi KAI DAOP 7 Madiun Inilah mobil Suzuki Carry warna merah milik Tarmuji, warga Gading Permai, Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan yang rusak tertabrak Kereta Api Argo Semeru saat melewati di pelintasan kereta api tanpa palang di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (12/4/2024) siang.

“Salah satunya, ada aturan setiap pengendara wajib berhenti sejenak menjelang menyeberangi pelintasan kereta api. Tujuannya tentu saja untuk melihat kondisi di sekitar,” ucap Bowo kepada Kompas.com, belum lama ini.

Bowo mengatakan, baik kondisi ada kereta atau tidak ada yang mau melintas, setiap pengendara harus berhenti agar saat melintasinya dalam kondisi aman.

“Bukan hanya menjadi budaya, itu juga menjadi aturan lalu lintas. Bila didapati tidak berhenti sebelum menyeberang pelintasan kereta api, kamera di sana akan menindak tegas pelanggar,” ucap Bowo.

Meski terkesan sepele, menurut Bowo, kebiasaan tersebut dapat memberikan keselamatan lebih dalam berlalu lintas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau