Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Pintu Keluar Ruas Tol Gempol-Pasuruan Masih Disekat

Kompas.com - 27/07/2021, 09:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan sistem level yang berbeda tiap daerah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Sebagai tindak lanjut perpanjangan masa PPKM ini, Satlantas Polres Pasuruan tetap melakukan penyekatan di sejumlah Gerbang Tol (GT) ruas Gempol-Pasuruan. Sebagai catatan, saat ini Kabupaten Pasuruan tengah menerapkan PPKM level 3.

Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Andhika Mizaldy Lubis dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021) menjelaskan penyekatan ini juga didasarkan pada kondisi Kabupaten Pasuruan yang dikelilingi oleh beberapa daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Baca juga: Catat, Penggolongan SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021

Penyekatan tol masih diberlakukan seperti biasa karena kita masih dikelilingi level 4. Jadi untuk mengantisipasi warga luar kota yang masuk,” kata Andhika menjelaskan.

Lebih lanjut, penyekatan dilakukan oleh Satlantas Polres Pasuruan di 4 titik lokasi, yakni GT Purwodadi, GT Pandaan, GT Sidowayah, dan GT Gempol.

Jalan Tol Gempol-Pasuruan yang memiliki akses langsung ke Kawasan Industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).PT Jasamarga Gempol Pasuruan Jalan Tol Gempol-Pasuruan yang memiliki akses langsung ke Kawasan Industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).

Selain itu, penyekatan juga masih diberlakukan di ruas jalan non-tol perbatasan dengan kota dan kabupaten sekitar. Contohnya seperti di depan Pos Arteri Gempol menuju arah Sidoarjo, Simpang Tiga Gempol mengarah Pasuruan, Circle Gempol, dan depan Pos Polisi PIER.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Operasional Transportasi Umum

Selanjutnya penyesuaian dilakukan pada penyekatan di sejumlah jalan dalam kota, seperti Jalan A. Yani, Jalan RA Kartini sampai Simpang Empat Tamandayu, Simpang Empat Pegadaian Bangil, dan Simpang Arteri menuju Pandaan.

Penyesuaian tersebut berupa pengurangan durasi penyekatan yang awalnya dimulai pukul 19.00 hingga 23.30 WIB, kini penyekatan dimulai pukul 20.00 WIB.

Meski begitu, Andhika mengatakan bahwa Satlantas Polres Pasuruan tengah menunggu Surat Edaran Bupati yang menjelaskan lebih detail mengenai pelaksanaan PPKM level 3 di Pasuruan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau