JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, resmi mengeluarkan aturan baru soal ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa perpanjangan PPKM Level 1-4 di Jawa dan Bali.
Aturan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang sekaligus menggantikan SE 14 sebelumnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penerbitan SE 16 dikarenakan angka positif harian belum menunjukkan penurunan signifikan, begitu juga tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat yang masih rendah.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pintu Keluar Ruas Tol Gempol-Pasuruan Masih Disekat
"Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19," ucap Wiku dalam keterangan resminya, Selasa (27/7/2021).
Dalam aturan terbaru, dijelaskan syarat bagi pelaku perjalanan darat, baik yang akan pergi menggunakan transportasi pribadi layakannya mobil atau sepeda motor, serta angkutan umum berdasarkan level wilayah.
Untuk kategori level 3 dan 4 perjalanan antar kota atau jarak jauh, pengguna kendaraan pribadi atau umum, tetap wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis awal.
Hasil negatif dari tes PCR maskimal 2x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, juga tetap harus dilampirkan sebagai syarat perjalanan.
Beberapa wilayah yang masuk dalam kategori PPKM Level 3-4 antara lain, Banten, Tangerang Selatan, Serang, Bekasi, Depok, Bogor, Bandung, DKI Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Malang, dan lainnya.
Sementara untuk wilayah PPKM Level 2 dan 1, aturan untuk moda transportasi darat juga demikian. Wajib menunjukkan hasil negatif dari PCR atau antigen, namun tak ada ketentuan soal kartu vaksin sebagi syarat perjalanan.
Baca juga: Imbas PPKM Darurat, Lintas Jalan Tol Akses Jabotabek Turun 40 Persen
Berdasarkan SE 16, untuk jenis perjalanan rutin anatar wilayah kawasan aglomerasi layaknya Jabodetabek, pengguna kendaraan pribadi atau transpotasi umum perjalanan darat tidak diwajibkan membawa hasil negatif PCR atau antigen.
Namun ketentuan soal menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya, tetap menjadi kewajiban.
Sementara itu, kartu vaksin juga tidak dibutuhkan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, hal ini sama dengan aturan sebelumnya. Diingatkan juga bila ada pembatasan perjalanan bagi usia di bawah 12 tahun untuk sementara.
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, dengan terbitnya SE 16 Satgas Covid-19, pihaknya sudah menerbitkan SE Kemenhub soal petunjuk pelaksana perjalan pada empat moda transportasi.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, DAMRI Perketat Syarat Perjalanan
"SE Kemenhub diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 sampai 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nmor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Adita.
Masing-masing SE berisi ketentuan syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh atau antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan yang berlaku mulai 26 Juli 202 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.