JAKARTA, KOMPAS.com - Ban merupakan salah satu komponen penting dari sebuah kendaraan, ban berfungsi sebagai tumpuan beban kendaraan sekaligus media untuk menggerakan kendaraaan.
Maka dari itu, performa ban juga harus diperhatikan agar tidak terjadi berbagai hal yang tidak diinginkan. Seperti pada saat ban mengalami kebocoran, pastikan pilih metode tambal ban yang sesuai dan aman.
Baca juga: Selain SIM dan STNK, Kendaraan Juga Bisa Ditahan Saat Ditilang
Tetapi, kebanyakan bagian ban yang ditambal pada telapak bannya. Jenis tambalan yang dilakukan, yaitu dengan metode cacing (dari luar) atau juga dengan payung (dari dalam).
Selain di bagian telapak, bagian dinding ban juga tidak luput dari kerusakan dan harus ditambal. Lantas apa yang sebaiknya dilakukan oleh pemilik kendaraan jika terjadi kebocoran pada sidewall ban?
On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Tbk, Zulpata Zainal mengatakan, pada bagian dinding ban radial hanya terdapat dua lembar benang sebagai tumpuan kekuatan ban.
"Pada bagian sidewall kalau luka atau sobek, benang ban pada dinding ban sudah pasti putus. Kalau sudah putus ban sudah tidak kuat lagi," kata Zulpata kepada Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Mobil Berhenti Sejenak, Tuas Transmisi Lebih Aman di Posisi N atau D?
Zulpata menambahkan, memang ada beberapa tambal ban yang mengklaim dapat menambal ban pada bagian samping dengan sempurna. Namun hal tersebut harus dilakukan dengan perhitungan yang matang untuk keamanannya.
"Bagian sidewall itu paling banyak defleksinya dibandingkan bagian telapak ban, menurut saya riskan juga kalau benang ban bagian samping ban putus," ucap Zulpata.
Jika mengalami kerusakan atau bocor pada bagian dinding ban, Zulpata menyarankan untuk mengganti ban demi alasan keamanan. Boleh ditambal untuk alasan darurat, namun lebih baik untuk mengganti ban baru.
Pada kesempatan terpisah, Unggul Kusumanto selaku Country Manager Indonesia and Philippines Tech International (SE Asia) Ltd mengatakan, untuk tambalan samping tidak bisa dilakukan sembarangan.
Harus dilihat dulu bagaimana kondisi kerusakan bagian dinding ban, mulai dari lebar kerusakan, serta posisi kerusakan tersebut.
Baca juga: Bikin Kijang Innova Reborn Jadi Facelift, Cuma Rp 8 Jutaan
“Kalau di dinding samping ban lebar luka maksimal 25 mm dan panjang luka maksimal 50 mm. Dan posisi luka harus di atas bead lebih dari 40 mm,” katanya.
Jika sudah memenuhi itu, lanjut Unggul, ban masih layak untuk digunakan meskipun sudah mengalami tambalan pada dindingnya.
“Masih bisa ditambal dan layak dipakai selama tinggi kembang ban masih di atas Tread Wear Indicator,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.