Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Tahu, Hitungan Interval Jarak Tiap Rest Area di Jalan Tol

Kompas.com - 24/07/2021, 08:22 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam melakukan perjalanan antar kota, pengendara perlu melakukan jeda istirahat. Sebab mengemudikan kendaraan akan menguras banyak tenaga baik bagi si pengendara maupun kendaraannya.

Oleh karena itu, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau kerap disebut rest area di jalan tol memiliki fungsi penting dalam aktivitas perjalanan. Rest area dapat dimanfaatkan oleh pelaku perjalanan untuk beristirahat sejenak guna mengembalikan fokus dalam berkendara.

Kendaraan yang digunakan pun bisa diistirahatkan sejenak di rest area. Sebab kendaraan yang telah menempuh perjalanan jarak jauh rentan mengalami kerusakan baik pada mesin maupun komponen lainnya.

Baca juga: Razia di Terminal Bayangan Terboyo Semarang, 6 Bus Diamankan

Termasuk di jalan tol, rest area memiliki fungsi yang vital. Oleh sebab itu pengguna jalan tol harus bisa memperhitungkan akan beristirahat di mana dan memperkirakan interval jarak antar rest area tersebut.

Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) tau rest area RESTA PENDOPO 456 soap diresmikan tahun 2020.Jevon Wicaksono Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) tau rest area RESTA PENDOPO 456 soap diresmikan tahun 2020.

Jarak antar rest area secara resmi telah ada regulasi yang mengaturnya, yakni pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Pada Bab III mengenai Ketentuan Teknis TIP Pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa rest area tipe A disediakan paling sedikit satu untuk tiap jarak 50 kilometer setiap jurusan. Berikutnya, jarak rest area tipe A berikutnya paling sedikit 20 kilometer.

Baca juga: Mengapa Banyak Konsumen Kijang Innova yang Upgrade Bodi

Rest area tipe A ini merupakan tipe yang memiliki fasilitas paling lengkap dibanding TIP lain. Biasanya, fasilitas yang tersedia, mulai dari ATM yang bisa isi ulang saldo kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau, dan lahan parkir.

Sementara untuk rest area tipe B, dapat disediakan pada jalan tol antar kota yang panjangnya lebih dari 30 kilometer.

Area peristirahatan dan singgah di beberapa ruas titik jalan tol yang memberlakukan pengunjung hanya singgah 30 menit, Jakarta, Rabu (13/5/2020).Dokumentasi Jasa Marga Area peristirahatan dan singgah di beberapa ruas titik jalan tol yang memberlakukan pengunjung hanya singgah 30 menit, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Jarak minimal antara rest area tipe A ke tipe B adalah 10 kilometer. Selanjutnya, untuk jarak dengan rest area tipe B berikutnya minimal 10 kilometer. Fasilitas yang ada pada rest area tipe ini lebih sedikit dibandingkan pada tipe A.

Baca juga: Pabrikan Jepang Terancam Kehilangan Pasar di Thailand dan Indonesia

Terakhir, adalah rest area tipe C yang hanya dioperasikan pada saat tertentu seperti libur Hari Raya Lebaran, Natal, dan tahun baru. Karena tidak dioperasikan tiap hari, fasilitasnya pun paling minim. Jarak antara rest area tipe C dengan tipe A atau B minimal adalah 2 kilometer.

Meski begitu, rest area bisa dibangun dengan jarak interval berbeda dari aturan minimal pada Peraturan Menteri PUPR tersebut. Perbedaan jarak ini tentunya setelah mendapat persetujuan dari regulator.

rest arearest area
 
Detected language : English
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com