Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal, Pahami Lagi Fungsi Lampu Kabut pada Mobil

Kompas.com - 24/07/2021, 14:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini penyematan lampu kabut alias fog lamp pada mobil sudah cukup umum diterapkan, sejalan dengan upaya produsen meningkatkan keamanan dalam berkendara.

Di samping itu, bagi mobil yang telah memiliki fitur terkait lebih nyaman untuk melaju ke berbagai medan jalan, khususnya wilayah pegunungan yang sering berkabut serta hujan lebat.

Sayangnya, tidak sedikit pemilik kendaraan yang belum mengetahui fungsi dan menganggap fog lamp merupakan bagian dari pencahayaan yang umum untuk dinyalakan bersama lampu utama.

Baca juga: Begini Etika Penggunaan Klakson dan Lampu Jauh di Jalan Raya

Ilustrasi berkendara mobilSHUTTERSTOCK Ilustrasi berkendara mobil

Dikatakan oleh Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, hal ini sedikit banyak disebabkan masih cukup banyak pengguna mobil yang menganggap fitur terkait sebagai alat aksesori pelengkap saja.

"Fog lamp itu digunakan saat mobil menghadapi situasi seperti hujan atau kabut, bukan setiap saat sebagaimana lampu utama. Inilah yang sering keliru dan berpotensi mengakibatkan celaka," katanya saat dihubungi Kompas.com.

Jusri melanjutkan, penggunaan fog lamp yang sembarangan dapat menimbulkan kecelakaan karena bias cahaya yang dihasilkan memiliki intensitas yang tinggi.

Sehingga bisa mengganggu visibilitas orang atau pengendara lain yang ada disekitarnya.

“Ada aturannya tapi sebatas regulasi saja, tidak ada sanksi jelas,” ucap dia.

Baca juga: Kerugian Naik Kendaraan Umum Ilegal, Jangan Berharap Asuransi

Fog lamp belakangiJDMtoy.com Fog lamp belakang

Adapun regulasi lampu kabut diatur dalam Perturan Pemerintah Republik Indonesia No.55 Tahun 2015 pasa 34, yang berbunyi:

(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.

(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar kendaraan;
e. tidak menyilaukan pengguna jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau