Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karakteristik Angkutan Umum Ilegal

Kompas.com - 24/07/2021, 14:11 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan umum ilegal atau travel gelap, ramai wira-wiri di tengah pandemi Covid-19. Kondisi ini mendatangkan kekhawatiran bagi sejumlah pihak, termasuk pemerintah baik pusat atau daerah.

Tak hanya merugikan bisnis transportsi umum darat, namun tanpa adanya pengawas protokol kesehatan, baik bagi sopir dan penumpang, hadirnya angkutan umum ilegal berpotensi menjadi sarana penyebaran Covid-19 di daerah-daerah.

Namun demikian, membasmi travel gelap bukanlah perkara mudah. Selain sulit dipantau, ada dilema yang dihadapi petugas lantaran operasional angkutan umum ilegal tak sedikit yang di-backing oleh aparat.

Baca juga: Angkutan Umum Ilegal Ikut Menyumbang Penyebaran Covid-19

"Keberadaan angkutan umum ilegal ini sangat meresahkan, karena di tengah pembatasan menekan mobilitas agar tak terjadi transmisi virus Covid-19 antar daerah, tapi adanya angkutan ilegal kita bisa lihat sekarang dampaknya," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, dalam webinar Penegakan Hukum Angkutan Ilegal oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jumat (23/7/2021).

Angkutan umum ilegalDishub DKI Angkutan umum ilegal

Dari hasil operasi selama ini, menurut Syafrin ada beberapa karakteristik angkutan umum ilegal yang bisa diindentifikasi di jalan raya, khususnya untuk wilayah Jakarta.

Pertama soal kepemilikan unit atau mobil yang umumnya disewakan ke pengendara dengan sistem pembayaran bulanan atau setoran harian.

Selain itu sudah tentu tak memiliki izin lantaran tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan serta tak membayar pajak perusahaan angkutan umum.

"Ada yang disewakan, dan ada juga pemilik kendaraan yang mengoperasikan angkutan umum ilegal sendiri tapi mereka masih dalam sebuah paguyuban (organisasi)," kata Syafrin.

Baca juga: Usulan Untuk Menyelesaikan Masalah Sosial Angkutan Ilegal

Karakteristik lain yang juga menyulitkan petugas untuk mengetahui peredaran travel gelap adalah pola penawaran atau pemasaran yang sudah online.

Travel gelap di JambiDOK. PERPALZ TV Travel gelap di Jambi

Menurut Syafrin, banyak oknum-oknum menawarkan jasa angkutan umum ilegal yang dilakukan via media sosial, whatsapp group, bahkan market place.

Selain itu, ada beberapa transportasi ilegal yang masuk dalam komunitas dan diberikan tanda berupa stiker. Fungsinya untuk penanganan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dan menjamin operasional di lapangan yang dilakukan oknum atau pengurus.

"Ada stiker-stiker tertentu yang dipasang pada kendaran, sehingga dia lebih mudah untuk melintas antar wilayah. Ini jadi perhatian kita bersama," ucap Syafrin.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

"Saya mohon Korlantas bisa melakukan pengawasan kendaraan seperti ini, karena masuk dalam angkutan ilegal tapi yang sudah terkoordinir. Ini perlu kita lakukan penertiban secara massif," kata dia.

Baca juga: Dilema Berantas Angkutan Umum Ilegal, Banyak Backing Aparat

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, saat ini ada dua jenis angkutan umum ilegal yang beredara di tengah pandemi Covid-19.

Pertama merupakan angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor berwarna kuning, namun tidak dilengkapi dengan izin penyelanggaraan dan kartu pengawasan.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa pemudik di Tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020).  Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari Tol Jakarta-Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Polisi menghalau mobil bus yang membawa pemudik di Tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari Tol Jakarta-Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB.

"Kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor pelat berwarna hitam atau yang dikenal dengan travel gelap," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau