JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan umum ilegal atau travel gelap, ramai wira-wiri di tengah pandemi Covid-19. Kondisi ini mendatangkan kekhawatiran bagi sejumlah pihak, termasuk pemerintah baik pusat atau daerah.
Tak hanya merugikan bisnis transportsi umum darat, namun tanpa adanya pengawas protokol kesehatan, baik bagi sopir dan penumpang, hadirnya angkutan umum ilegal berpotensi menjadi sarana penyebaran Covid-19 di daerah-daerah.
Namun demikian, membasmi travel gelap bukanlah perkara mudah. Selain sulit dipantau, ada dilema yang dihadapi petugas lantaran operasional angkutan umum ilegal tak sedikit yang di-backing oleh aparat.
"Keberadaan angkutan umum ilegal ini sangat meresahkan, karena di tengah pembatasan menekan mobilitas agar tak terjadi transmisi virus Covid-19 antar daerah, tapi adanya angkutan ilegal kita bisa lihat sekarang dampaknya," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, dalam webinar Penegakan Hukum Angkutan Ilegal oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jumat (23/7/2021).
Dari hasil operasi selama ini, menurut Syafrin ada beberapa karakteristik angkutan umum ilegal yang bisa diindentifikasi di jalan raya, khususnya untuk wilayah Jakarta.
Pertama soal kepemilikan unit atau mobil yang umumnya disewakan ke pengendara dengan sistem pembayaran bulanan atau setoran harian.
Selain itu sudah tentu tak memiliki izin lantaran tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan serta tak membayar pajak perusahaan angkutan umum.
"Ada yang disewakan, dan ada juga pemilik kendaraan yang mengoperasikan angkutan umum ilegal sendiri tapi mereka masih dalam sebuah paguyuban (organisasi)," kata Syafrin.
Karakteristik lain yang juga menyulitkan petugas untuk mengetahui peredaran travel gelap adalah pola penawaran atau pemasaran yang sudah online.
Menurut Syafrin, banyak oknum-oknum menawarkan jasa angkutan umum ilegal yang dilakukan via media sosial, whatsapp group, bahkan market place.
Selain itu, ada beberapa transportasi ilegal yang masuk dalam komunitas dan diberikan tanda berupa stiker. Fungsinya untuk penanganan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dan menjamin operasional di lapangan yang dilakukan oknum atau pengurus.
"Ada stiker-stiker tertentu yang dipasang pada kendaran, sehingga dia lebih mudah untuk melintas antar wilayah. Ini jadi perhatian kita bersama," ucap Syafrin.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, saat ini ada dua jenis angkutan umum ilegal yang beredara di tengah pandemi Covid-19.
Pertama merupakan angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor berwarna kuning, namun tidak dilengkapi dengan izin penyelanggaraan dan kartu pengawasan.
"Kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor pelat berwarna hitam atau yang dikenal dengan travel gelap," ujar Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/24/141100515/karakteristik-angkutan-umum-ilegal