Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan untuk Menyelesaikan Masalah Sosial Angkutan Ilegal

Kompas.com - 24/07/2021, 10:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kehadiran angkutan ilegal atau biasa disebut travel gelap mengganggu perusahaan transportasi yang berizin resmi. Apalagi pada masa PPKM seperti sekarang, di mana angkutan resmi dibatasi dan punya syarat perjalanan.

Oleh karena itu, orang yang tidak mau repot untuk mengurus syarat perjalanan lebih memilih naik travel gelap. Perlu diketahui, travel gelap ini merupakan kendaraan pelat hitam atau pelat kuning yang tidak punya izin mengangkut penumpang.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi, memberikan beberapa saran untuk mengurangi beroperasinya travel gelap.

Pertama, manfaatkan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk diberikan kewenangan menjalin komunikasi para pengusaha angkutan umum pelat hitam.

Baca juga: PPKM Level 3, Ini Titik Penyekatan di Kabupaten Bandung

Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).

“Sebenarnya mereka (pengusaha angkutan pelat hitam) mau kok, cuma tidak tahu caranya. Misalnya harus punya lima kendaraan, itu kan berat sekali,” ucap Djoko dalam webinar "Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum", Jumat (23/7/2021).

Menurutnya, syarat jumlah armada yang ada sekarang dilegalkan saja dengan catatan diberi waktu lima tahun. Kemudian dilakukan pembinaan sehingga setelah lima tahun, para pengusaha bisa berbadan hukum yang lebih bagus.

“Selanjutnya peraturan tentang perizinan angkutan umum disederhanakan, sehingga mudah dimengerti para pengusaha di daerah,” kata Djoko.

Baca juga: Ini Tarif Bus AKAP Pandawa 87 yang Beroperasi Mulai 25 Juli 2021

Kemudian, soal adanya pool atau pick up point dilegalkan saja dan diawasi oleh Koordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) terminal. Jadi, tahu di titik-titik mana bisa dilakukan pengawasan.

“Lalu, merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama soal sanksi untuk pengemudi dan pemilik yang terlalu kecil, harusnya sanksi tetap besar,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau