Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dispensasi Perpanjangan SIM di Banyumas Diperpanjang

Kompas.com - 23/07/2021, 08:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat telah resmi diperpanjang oleh Pemerintah dengan nama yang berbeda. Kali ini, PPKM Darurat diubah menjadi PPKM level 1,2,3, dan 4 sesuai dengan kondisi di daerah.

Dengan adanya perpanjangan yang diberlakukan, maka dispensasi perpanjangnan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada saat PPKM juga akan diperpanjang.

Baca juga: Respons Jasa Marga soal Orang yang Berbaring di Tengah Jalan Tol

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, aturan baru ini turut mengubah masa dispensasi perpanjangan SIM.

Menurutnya, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 21 Juli 2021.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Djati dilansir Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Mengikuti kebijakan tersebut, Satlantas Polres Banyumas juga mengumumkan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik SIM di Banyumas yang habis masa berlakunya tepat saat PPKM berlangsung.

Dilansir dari akun instagram @satlantas_polresta_banyumas Kamis (22/7/2021) Satlantas Polresta Banyumas memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM darurat berlangsung.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3-25 Juli 2021, akan diberikan dispensasi perpanjangan SIM pada tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Baca juga: Dovi Ngebet Balapan Lagi, tapi Tergantung Vinales dan Rossi

Dispensasi perpanjangan hanya akan diberikan pada waktu yang telah ditentukan. Bagi pemegang SIM yang melakukan perpanjangan di luar waktu yang ditentukan akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.

Bagi warga Jawa Tengah yang akan melakukan perpanjangan SIM pada masa PPKM, diimbau untuk mencoba melakukan perpanjangan SIM dengan sistem online.

Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.

Perpanjangan dapat dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang dapat diunduh di playstore. Pemohon akan mengikuti tes secara daring dan pihak kepolisian akan mengirimkan SIM yang telah diperpanjang ke alamat pemohon.

Baca juga: Toyota, Suzuki, dan Daihatsu Kerja Sama Bikin Mobil Listrik Komersial

Sedangkan untuk permohonan pembuatan SIM baru, masyarakat harus tetap datang ke satpas SIM karena harus menjalani ujian praktek. Penerapan protokol kesehatan ketat juga akan diterapkan di Satpas SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau