Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobilitas Masih Tinggi, Korlantas Minta Masyarakat Taat PPKM Darurat

Kompas.com - 19/07/2021, 09:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya penilaian mobilitas masyarakat yang dianggap masih tinggi saat penerapan PPKM Darurat, membuat Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono, meminta sektor esensial dan non-esensial patuh pada aturan.

Menurut Istiono, untuk menekan mobilitas agar bisa optimal, jangan hanya berpaku pada pengetatan dan penyekatan, tapi juga kepatuhan dari masyarakat.

"Harusnya tidak saja mengandalkan penyekatan dengan pengetatan mobilitasnya, namun sektor esensial dan non-esensial patuh aturan. Kalau sektor hulu patuh akan sangat mengurangi beban mobilitas di jalan," ujar Istiono dilansir dari korlantas.polri.go,id, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Penyekatan di Jalan Tol Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

Menurut Istiono, mobilitas masyarakat di tingkat desa maupun perkampungan relatif masih tinggi. Harusnya hal ini menjadi peran semua sektor untuk bisa meredam mobilitas.

Penumpukan kendaraan terjadi saat petugas melakukan penyekatan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Penumpukan kendaraan terjadi saat petugas melakukan penyekatan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

Mulai dari tingkat lingkungan, seperti camat, kepala desa, RT/RW, bisa melaukan sosialisasi agar masyarakatnya bisa patuh dan mengurangi mobilitas yang memang tidak menedesak.

"Baik dengan cara sosialisasi maupun pengetatan keluar-masuk desa, perkampungan, dan perumahan," kata Istiono.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, yang datang meninjau pelaksanaan penyekatan di Km 31 Tol Jakarta-Cikampek menyampaikan, pembatasan mobilitas akan berlaku sampai 25 Juli 2021 di sejumlah ruas baik jalan tol maupun non-tol pada beberapa wilayah dari Lampung, Jawa, dan Bali.

Baca juga: PPKM Darurat, Daihatsu Tetap Produksi Demi Devisa Meski Kapasitas Anjlok

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

"Sesuai SE Satgas, kita melakukan upaya mengurangi mobilitas masyarakat di masa libur Idul Adha dengan melakukan rekayasa lalu lintas," ucap Budi,

"Belajar dari pengalaman bahwa peningkatan mobilitas di masa libur berbanding lurus dengan meningkatnya kasus Covid-19. Oleh karenanya, kami ditugaskan oleh bapak Presiden untuk mengendalikan mobilitas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com