Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Road Map Kemenhub soal Mobil Listrik bagi Operasional Pemerintah

Kompas.com - 17/07/2021, 17:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, telah menyusun road map kendaraan listrik bagi operasional pemerintah di Indonesia.

Hal ini menjadi upaya mendukung percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sekaligus wadah sosialiasi, sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Peta jalan tersebut akan jadi acuan  para pemangku kepentingan. Namun demikian, statusnya diklaim masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

"Kita sudah buat drafnya, nanti itu semua akan di-lead dari Menko Maritim seperti apa. Pastinya akan difinalisasi dulu, apakah akan jadi surat edaran atau apa, nanti mungkin itu yang akan dipedomani oleh semua kementerian lembaga," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Bocoran Mobil Listrik yang Akan Diproduksi di Indonesia, Ada Xpander Hybrid

Hyundai Ioniq di Rakornis KemenhubIstimewa Hyundai Ioniq di Rakornis Kemenhub

Seperti diketahui, dalam pemaparannya beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, total kebutuhan KBLBB mobil operasional pemerintah mencapai 132.000 unit. Hal tersebut merupakan target dalam waktu 10 tahun atau sampai 2030 nanti.

"Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di 3 (tiga) Kota Percontohan di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali," ucap Budi.

Sementara untuk mendorong percetapan KBLBB secara massal, Kemenhub juga sudah menggelontorkan ragam kemudahan melalui insentif fiskal.

Mulai dari biaya pengujian yang murah dibandingkan uji kendaraan konvensional sampai mengusulkan pemerintah daerah menyiapkan hal serupa.

Baca juga: Berikut Estimasi PPnBM Mobil Listrik yang Berlaku Oktober 2021

DFSK mulai buka pemesanan untuk mobil listrik Gelora EKompas.com/Donny DFSK mulai buka pemesanan untuk mobil listrik Gelora E

Dari sisi pengujian, untuk sepeda motor konvensional harganya mencapai Rp 9,5 juta, sedangkan motor listrik hanya Rp 4,5 juta. Sedangkan mobil mesin konvensional, dikenakan sebesar Rp 27,8 juta, tapi untuk listrik hanya Rp 13,2 juta.

Kemenhub juga memberikan keringanan pengujian untuk bus yang nantinya akan digunakan untuk transportasi umum dengan biaya pengujian hanya Rp 13,2 juta. Jauh lebih murah dari bus konvensional yang sebesar Rp 126,9 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau