Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Rencana Menjadikan Indonesia Pemain Utama Mobil Listrik

Kompas.com - 16/07/2021, 09:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI terus berupaya mengakselerasi pengembangan electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik di Tanah Air dengan target menjadi salah satu pemain utama.

Sederet perencanaan dan pengembangan tengah dilakukan, antara lain menyusun peta jalan kendaraan listrik dan pemberian beragam insentif terhadap mobil atau motor terkait.

Bahkan, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, industri alat transportasi menjadi prioritas dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.

Baca juga: Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik Global

ILustrasi mobil listrikDok. Pixabay.com ILustrasi mobil listrik

"Sejalan dengan itu, Indonesia telah menetapkan roadmap atas EV melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 yang membahas tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal,” katanya, Rabu (14/7/2021).

Adapun dalam peta jalan tersebut, ditetapkan target produksi untuk EV pada 2030 ialah dapat mencapai 600.000 unit untuk roda empat atau lebih, dan untuk roda dua dapat mencapai hingga 2,45 juta unit.

“Dengan diproduksinya kendaraan listrik, diharapkan menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua,” kata Agus.

Lalu dalam periode atau jangka waktu sama, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit dan 398.530 unit untuk kendaraan listrik roda dua.

Tidak sampai di sana, untuk mempercepat popularisasi penggunaan EV, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan.

Baca juga: Penjualan Mobil Semester I/2021 Mulai Tumbuh 50 Persen

Pertamina resmikan SPKLU komersial pertamanya di FatmawatiPertamina Pertamina resmikan SPKLU komersial pertamanya di Fatmawati

Selanjutnya, pemerintah juga menciptakan ekosistem EV dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang terdiri dari produsen, produsen baterai, pilot project, konsumen, dan infrastruktur seperti charging station, dan pilot project.

Selain itu, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0 persen melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021.

Kemudian ada juga pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0 persen untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020.

Provinsi Jawa Barat sendiri, BBN-KB yang dikenakan sebesar 10 persen pada mobil listrik dan 2,5 persen sepeda motor listrik, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah No. 9/2019.

Baca juga: Ini 24 Titik Penyekatan di Kabupaten Banyumas Selama PPKM Darurat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perindustrian RI (@kemenperin_ri)

Uang muka minimum sebesar 0 persen dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan lainnya.

??“Produsen EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018)," ujar Agus.

"Lalu ada juga Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020),” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau