Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Salah, Ini Ragam Bunyi Sirene Ambulans

Kompas.com - 14/07/2021, 14:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ambulans merupakan kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan. Ketika ambulans membunyikan sirene maka pemakai jalan yang lain harus mengalah.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 134. Isinya ambulans termasuk dari tujuh kendaraan yang punya prioritas di jalan.

Baca juga: Ini 5 Ciri Motor Baru yang Bisa Dijadikan Investasi

Pasal 134:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.

5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, mungkin banyak yang belum tahu bahwa suara sirene ambulans bukan hanya satu, melainkan empat. Bunyi sirene berbeda-beda tergantung kondisi dan tingkat urgensinya.

Seperti disebutkan Briptu Putri Sarah, dalam YouTube NTMC, dikutip Kompas.com, Rabu (14/7/2021), bunyi tiap sirene ambulans menandakan kondisi yang berbeda.

1. Bunyi seperti palang kereta api

Jika mendengar sirene ambulans seperti bunyi palang kereta api, itu artinya ambulans sedang dalam perjalanan menjemput pasien.

2. Suara sirene tidak terlalu cepat

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau