Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/07/2021, 14:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor roda dua atau SIM C, kini telah resmi dibagi menjadi tiga golongan.

Jika dulu SIM C bisa digunakan pada semua kendaraan beroada dua, kini SIM C tidak lagi bisa digunakan pada satu jenis sepeda motor. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, aturan tersebut sudah resmi diterbitkan, namun masih diperlukan sosialisasi.

“Perpol sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021. Namun masa sosialasi terlebih dahulu dan waktunya minimal enam bulan sejak terbit. Jadi untuk perpolnya sudah berlaku saat ini,” ucap Arief belum lama ini kepada Kompas.com.

Baca juga: Suku Cadang Motor Suzuki Dibilang Mahal, Ini Kata APM dan Konsumen

Pada aturan itu, disebutkan bahwa SIM C atau yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor akan ada tiga golongan. Tujuannya, agar setiap pengendara menggunakan motor sesuai kompetensinya.

Adapun penggolongan ini ialah SIM C, CI, dan CII. Kemudian apa bedanya?

Menurut Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2, perbedaan antara ketiga golongan ini ada pada kapasitas silindernya. Bahkan, khsusus motor listrik, ada penggolongannya sendiri sebagaimana berikut;

Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com